Berita  

Bendahara PPS Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Habis Dipakai Judi

Bendahara PPS Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Habis Dipakai Judi – Pemilu 2024 telah usai, namun ternyata masih ada masalah yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah kasus pencurian honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh seorang bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Uang sebesar Rp 115 juta yang seharusnya diterima oleh 126 anggota KPPS, malah dicuri oleh pelaku dan digunakan untuk bermain judi online. Bagaimana kejadian dan alasan di balik kasus ini? Simak penjelasan berikut ini.

Kejadian Kasus

Kasus ini terbongkar setelah para anggota KPPS di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, mengeluh bahwa mereka belum mendapatkan honor mereka setelah bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Mereka menemui kantor PPS setempat pada Kamis, 15 Februari 2024, untuk menagih honor mereka. Namun, mereka tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari PPS. Bahkan, bendahara PPS yang berinisial MH tidak bisa dihubungi dan diduga telah kabur.

KPU Balangan yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan fakta yang mengejutkan. Ternyata, uang honor KPPS sebesar Rp 165.154.500 yang telah ditransfer oleh KPU Balangan ke rekening Kelurahan Batu Piring pada Senin, 12 Februari 2024, telah ditarik oleh MH pada hari yang sama. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp 50 juta yang dibagikan kepada petugas Linmas, sedangkan sisanya sebesar Rp 115 juta dimasukkan oleh MH ke rekening pribadinya.

KPU Balangan kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Balangan pada Kamis, 15 Februari 2024. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat untuk mengejar pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap MH di sebuah hotel di Kabupaten Tabalong pada Jumat, 16 Februari 2024. Saat ditangkap, polisi hanya menemukan sisa uang sebesar Rp 17 juta di tangan pelaku. Sisanya telah habis dipakai oleh pelaku untuk bermain judi online.

Alasan Pelaku

Pelaku MH mengaku bahwa dirinya mencuri uang honor KPPS karena tergoda dengan jumlahnya yang besar. Dia mengatakan bahwa dia memiliki hutang yang harus dibayar dan juga ingin mencoba nasib dengan bermain judi online. Dia berharap bisa melipatgandakan uang yang dia curi dengan bermain judi online. Namun, nasib tidak menyebelahi dia. Uang yang dia curi malah habis kalah dalam permainan judi online. Dia pun tidak bisa mengembalikan uang honor KPPS yang telah dia curi.

Pelaku MH mengaku menyesal dengan perbuatannya dan meminta maaf kepada para anggota KPPS yang menjadi korban. Dia juga mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya dan menerima hukuman yang diberikan. Pelaku MH kini ditahan di sel tahanan Polres Balangan dan dijerat dengan Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dampak Kasus

Kasus pencurian uang honor KPPS oleh bendahara PPS ini tentu saja menimbulkan dampak yang negatif bagi para korban maupun proses demokrasi di Indonesia. Para anggota KPPS yang menjadi korban merasa kecewa dan tidak dihargai atas kerja keras mereka dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Mereka berharap agar uang honor mereka segera dibayarkan dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

Kasus ini juga menimbulkan citra buruk bagi penyelenggara pemilu di Indonesia. Kasus ini menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dan ketidakjujuran di kalangan penyelenggara pemilu. Kasus ini juga bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dan proses demokrasi di Indonesia. Kasus ini juga bisa menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu lainnya agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana pemilu.

Demikianlah artikel tentang Bendahara PPS Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Habis Dipakai Judi. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

Exit mobile version